Partai Politik adalah
organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik
Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara melalui pemilihan
umum.
1. Dinamika Partai Politik Dan Demokrasi
A.
HUBUNGAN ANTARA PARTAI POLITIK DAN ORGANISASI
MASYARAKAT SIPIL
Partai politik mewakili
masyarakat atau, lebih persis, kepentingan kelompok-kelompok masyarakat
tertentu. Partai politik mengumpulkan dan mengartikulasikan kepentingan
tersebut dan mengintegrasikannya ke dalam programnya. Sudah pasti program
partai dipengaruhi oleh organisasi masyarakat sipil, seperti asosiasi bisnis,
serikat buruh, organisasi agama, atau LSM. Sering terdapat ketegangan antara
organisasi masyarakat sipil dan partai politik yang dapat mempersulit koperasi
antaranya. Pada umumnya partai politik mencerminkan perbedaan atau pembelahan
sosial (cleavages) seperti klas, agama, suku atau daerah. Akan tetapi
faktor-faktor lain juga berpengaruh, seperti pekerjaan dan pendapatan atau
pendidikan. Suatu model lain adalah catch-all
party yang tidak menitikberatkan isu-isu identitas dan ideologi.
Bagaimanapun, partai membutuhkan hubungan yang erat dan kuat dengan masyarakat
sipil.
Agar terbangun atau memperkuat
hubungan dengan organisasi masyarakat sipil, partai politk perlu mengenali
komposisi sosial anggota dan pemilihnya sendiri. Maka pertanyaan yang muncul
untuk partai adalah:
- Apakah partai kita dapat menarik perhatian dan dukungan dari berbagai latar belakang sosial atau hanya dari kelompok sosial tertentu?
- Apakah pendukung dan pemilih partai kita mencerminkan kenyataan dan pengelompokan sosial?
Untuk menjawab pertanyaan diatas
partai politik mebutuhkan informasi yang lengkap mengenai anggota, pendukung
dan pemilihnya. Mengetahui komposisi sosial sebuah partai merupakan informasi
yang sangat penting kalau ingin memahami hubungan dengan masyarakat dan
organisasi masyarakat sipil. Untuk mendapat informasi tersebut partai politik perlu mengelola
data anggota dengan baik. Selain itu survey-survey sosial dapat digunakan.
Partai politik juga dapat menugaskan anggota dan relawan untuk merekrut anggota
baru yang berasal dari latar belakang tertentu dan kemudian menyalurkan
hasilnya.
Untuk mebangun
dan memperkuat hubungan dengan organisasi masyarakat sipil beberapa isu berikut
perlu diperhatikan:
- Membangun kepercayaan antara partai politik dan organisasi masyarakat sipil
- Melakukan komunikasi secara rutin dan sitematis
- Konsultasi dan pertukaran informasi mengenai isu-isu strategis
- Seleksi kandidat yang didukung oleh organisasi masyarakat sipil
- Membuka partai untuk menerima kritik, saran dan rekomendasi dari organisasi masyarakat sipil
- Mengupayakan kerja sama dalam bidang pendidikan politik dan civic education
- Melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam perumusan gagasan atau penyusunan undang-undang
- Meningkatkan penggunaan media untuk komunikasi dengan masyarakat
B.
ENDAFTARAN
PARTAI POLITIK
a. Dasar
hukum:
1.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
2. Keputusan
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.02-PR.09.03 Tahun 1999 tentang Panitia
Pendaftaran Partai Politik
3.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M-01.HL.01.10 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Ulang,
Pendaftaran Pendirian, Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar, Pengurus Tingkat Nasional, serta
Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik.
b.Persyaratan:
1. Pembentukan/pendirian
Partai Politik :
Pembentukan/pendirian
Partai Politik dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran dengan
mengisi formulir yang telah disediakan serta harus memenuhi syarat
substansional dan syarat formal.
Didirikan dan
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia
yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Syarat
Substansional yang harus dipenuhi untuk membentuk Partai Politik :
1.
Mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Asas atau
ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan
dengan Pancasila.
3.
Keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
yang telah mempunyai hak pilih.
4.
Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan
lambang negara Republik Indonesia, lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan
Republik Indonesia Sang Saka Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing,
gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.
5.
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan.
3. Syarat Formal Pembentukan
Partai Politik:
a.
Didirikan dengan akte Notaris.
b.
Kepengurusan Partai Politik tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara.
Yang dimaksud
dengan berkedudukan di ibukota negara adalah dapat berkantor pusat di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kota Bekasi.
c. Didaftarkan pada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Masnusia
Republik Indonesia dengan melampirkan:
1.
Akta notaris pendirian Partai Politik di dalamnya telah tercantum Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Kepengurusan pada tingkat Propinsi sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi,
pada tingkat Kabupaten/Kota sejumlah 50% dari jumlah Kabupaten/Kota pada tiap
Propinsi dan pada tingkat Kecamatan sejumlah 25% dari jumlah Kecamatan pada
tiap Kabupaten/Kota.
3.
Nama, lambang dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik
lainnya.
4. Alamat kantor tetap yang
dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan Camat/Lurah/Kepala Desa
setempat, bukti sah dari kantor tersebut di peruntukan bagi kepengurusan
tingkat nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Surat
keterangan yang menyatakan status kantor sekretariat Partai Politik (Hak Milik,
sewa, kontrak, pinjam dsb).
d. Diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
c. Prosedur:
1. Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik:
1.
Pimpinan Partai Politik yang telah didirikan dengan akte Notaris dan atau
kuasanya yang sah, mengajukan surat permohonan untuk di daftar kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal
Adminstrasi Hukum Umum, Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta 12700.
2. Permohonan
pendaftaran dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut :
a. Salinan
akte Notaris pendirian partai dan akte perubahannya (apabila ada) yang
bermaterai.
b.
Daftar nama pendiri.
c. Salinan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Partai Politik yang
bersangkutan dibuat di atas kertas bermaterai.
d. Nama
dan lambang partai.
e.
Susunan dan nama pengurus/pimpinan pusat partai.
3. Surat
permohonan pendaftaran beserta lampirannya dicatat oleh petugas pendaftar dalam
buku agenda yang memuat antara lain :
a.
Nama pemohon/kuasanya.
b.
Waktu dan tanggal penerimaan surat permohonan.
c.
Nama dan lambang partai.
d.
Nama pimpinan pusat Partai Politik yang bersangkutan.
e.
Susunan dan nama pengurus/pimpinan pusat partai.
4.
Setelah diagendakan, berkas permohonan pendaftaran diteliti oleh Panitia
Pendaftaran Partai Politik untuk meneliti kelengkapan administrasif dan
terpenuhinya persyaratan yang ditentukan pasal 2, pasal 3, pasal 4 ayat (1),
pasal 5 dan pasal 11.
5. Selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan surat permohonan
pendaftaran, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan atau
Kuasanya yang berisi :
a.
Penerimaan permohonan pendaftaran bagi Partai Politik yang telah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan undang-undang.
b.
Penolakan permohonan pendaftaran bagi Partai Politik yang tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan undang-undang.
6. Partai
Politik yang permohonannya ditolak diberi kesempatan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari untuk melakukan perbaikan-perbaikan atau melengkapi
persyaratan-persyaratan yang diperlukan, dianggap menarik permohonannya untuk
mendaftar.
7.
Apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi oleh
Partai Politik, maka permohonan pendaftarannya diproses untuk diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
8. Selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pengumuman pendirian Partai Politik di dalam
Berita Negara Republik Indonesia, Partai politik yang bersangkutan memperoleh 1
(satu) copy Berita Negara Republik Indonesia yang bersangkutan.
2. Pendaftaran Ulang :
1. Mengajukan
surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perihal
permohonan pendaftaran ulang Partai Politik dibuat di atas kop partai
ditandatangani oleh Ketua Umum/Sekjen partai, dan diberi cap/stempel partai
dalam map tersendiri.
2. Menyerahkan berkas kelengkapan
pendaftaran ulang yang terdiri dari :
a.
Foto copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Partai yang telah
dilegalisir oleh Notaris/Departemen Hukum dan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dengan menunjukan Surat Keputusan aslinya);
b. Akta
Notaris yang telah memuat Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, disertai
susunan kepengurusan tingkat nasional;
c. Surat
Keputusan susunan kepengurusan tingkat nasional yang telah dilegalisir oleh
Notaris, jika tidak dimasukkan dalam akta Notaris partai;
d. Lembar
Berita Negara Republik Indonesia tentang Pengumuman Partai Politik (asli);
e. 2 (dua) lembar lambang partai berwarna (asli)
ukuran kwarto
3. Menyerahkan
Surat Keputusan Kepengurusan Partai untuk masing-masing tingkatan yang telah
dilegalisir oleh DPP Partai, terdiri dari :
a.
Kepengurusan tingkat Provinsi minimal 50 % dari jumlah Provinsi;
b. Kepengurusan tingkat
Kabupaten/Kota minimal 50 % dalam setiap Provinsi;
c. Kepengurusan
tingkat Kecamatan minimal 25 % dalam setiap Kabupaten/Kota di Provinsi yang
bersangkutan;
d. Surat
keterangan domisili sekretariat Partai Politik yang telah
ditandatangi/diketahui oleh Camat tempat keberadaan sekretariat Partai Politik,
dari tingkat nasional, Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota;
e. Surat
Bukti Kepemilikan/status sekretariat Partai Politik yang sah, dapat berupa
kontrak, sewa, pinjam pakai ataupun milik sendiri yang diperuntukan untuk
kegiatan kesekretariatan Partai politik, dari tingkat nasional, Provinsi sampai
dengan tingkat Kabupaten/Kota;
f.
Khusus untuk kepengurusan tingkat Kecamatan, Surat Keputusan kepengurusan yang
diserahkan cukup menuliskan alamat yang jelas dalam Surat Keputusan
kepengurusannya, tanpa disertai bukti domisili maupun status kesekretariatan
partai.
4. Berkas
yang diserahkan masing-masing disusun dalam map/ordner berdasarkan tingkat
kepengurusan yang dimiliki (misalnya Provinsi Bali disusun sampai dengan
tingkat Kecamatan).
5.
Informasi berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran ulang Partai Politik dan
Verifikasi Partai Politik, dapat ditanyakan pada
Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum
Direktorat
Tatanegara
Sub Direktorat
Hukum Tatanegara (Lantai 6)
Jl. HR. Rasuna
Said Kav. 6-7
Jakarta Selatan
Telp. (012)
5202387 pes. 611 atau pes. 600
3. Perubahan Anggran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang dan Tanda Gambar Partai
Politik:
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nama, lambang dan tanda
gambar Partai Politik didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.
Pendaftaran perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut
diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan melampirkan:
a. Akta
notaris tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. nama,
lambang dan tanda gambar Partai Politik yang diubah.
3.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan keputusan
tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nama, lambang dan
tanda gambar Partai Politik untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia oleh Partai Politik yang bersangkutan
4. perubahan pengurus tingkat
nasional:
a.
Perubahan kepengurusan Partai Politik tingkat nasional didaftarkan kepada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia paling cepat 7 hari
dan paling lambat 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan pengurus
tersebut.
b.
Pendaftaran perubahan pengurus tersebut diajukan secara tertulis dengan
melampirkan hasil musyawarah nasional atau kongres atau forum-forum
permusyawaratan Partai Politik yang berwenang untuk itu sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan dan
Surat Keputusan mengenai perubahan pengurus tersebut.
c.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Surat
Keputusan terdaftar kepengurusan baru paling lambat 7 hari setelah
syarat-syarat pendaftaran secara lengkap diterima.
5. pembubaran dan penggabungan
partai politk:
a. Pembubaran
dan penggabungan Partai Politik diberitahukan kepada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
b. Pemberitahuan
pembubaran Partai Politik dilampirkan:
- Keputusan
pembubaran apabila Partai Politik tersebut membubarkan sendiri secara sukarela.
- Keputusan/bukti
penggabungan dengan Partai Politik lain apabila Partai Politik tersebut
menggabungkan diri dengan Partai Politik lain.
- Putusan
Mahkamah Konstitusi apabila partai tersebut dibubarkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
c. Bagi
penggabungan Partai Politik dengan nama, lambang dan tanda gambar baru berlaku
ketentuan mengenai pendirian/pembentukan Partai Politik (baru).
d. Bagi
Partai Politik yang bergabung dengan menggunakan nama, lambang dan tanda gambar
salah satu Partai Politik yang sudah ada cukup memberitahukan ke Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk selanjutnya diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
6. Verifikasi Pendaftaran Ulang Partai
Politik meliputi pemeriksaan kebenaran dari:
a.
Akta notaris.
b.Pengumuman Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tentang pengesahan pendirian Partai Politik.
c.
Berita Negara Republik Indonesia yang memuat pengumuman Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian Partai Politik.
d. Dokumen sah yang terkait
dengan kantor tetap Partai Politik.
7. Verifikasi Pendaftaran Partai Politik
(baru) meliputi:
a.
Kepengurusan Partai Politik.
b.
Alamat kantor tetap dan domisili Partai Politik.
c.
Dokumen sah yang terkait dengan kantor tetap Partai Politik.
1 komentar:
Mantap gan....pasti kamu aktivis,..oh ya, silahkan follow juga blog saya di Sekedar Online
Makasih gan,...materiya sangat bermanfaatr
Posting Komentar